Jumat 30 Oct 2015 16:51 WIB

Pembangunan Tol Soroja Terhambat Pembebasan Lahan

Rep: c12/ Red: Ani Nursalikah
Pengendara melintas di Kampung Sungapan Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/11).
Foto: Antara
Pengendara melintas di Kampung Sungapan Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) hingga kini masih belum tuntas. Sekitar lima persen dari total pembebasan lahan masih belum rampung.

Asisten Daerah bidang pemerintahan Kabupaten Bandung Yudi Haryanto menuturkan, ada sebanyak tujuh warga pemilik tanah masih belum mau menjual tanahnya kepada pemerintah. Mereka akan menjual tanahnya itu jika per meter dihargai Rp 1 juta.

"Padahal harga tertingginya kan Rp 360 ribu. Jadi mereka meminta harga jualnya lebih tinggi. Jadi belum ada kesepakatan harga," ujar dia, Jumat (30/10).

Yudi menjelaskan, total luas tanah yang dimiliki tujuh warga tersebut mencapai 23 bidang tanah dengan luas tanah yang bermacam-macam. Letaknya di daerah Pamuntasan dan Kopo. Saat ini, pihaknya terus mengadakan mediasi dengan pihak ketujuh warga itu.

"Sedang kita mediasi juga, sudah tiga kali mediasi dengan mereka," ujar dia.

Batas waktu penyelesaian pembebasan lahan ini pada 20 November mendatang. Yudi optimistis, tujuh warga itu bakal menunjukan keinginannya menjual seluruh bidang tanah tersebut.

"Kita akan coba terus, kelihatannya mereka sudah mulai tertarik menjual," tutur dia.

Saat ini, sudah ada 50 pemilik tanah di lokasi yang akan dibangun Tol Soroja, yakni di Margaasih dan Kutawaringin, yang menjual tanahnya kepada pemerintah. Seluruhnya sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional.

 "Tinggal diverifikasi. Kalau yang ini sudah dibayar. Ada 50 bidang," ujar dia.

Selain tanah warga, tanah wakaf dan tanah kas desa juga masih belum beres penyelesaiannya. Pengurusannya tinggal di ranah prosedural. Tanah wakaf perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama, sedangkan tanah kas desa harus mendapat rekomendasi dari provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement