Kamis 29 Oct 2015 23:01 WIB

Kasus Kebakaran Lahan Seret Ratusan Tersangka

Rep: C07 / Red: Nur Aini
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Data informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, untuk penegakan hukum bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan.

Di provinsi Riau, dari laporan polisi sebanyak 71 kasus sudah ditetapkan 64 tersangka dan 18 korporasi. Di Sumatra Selatan sebanyak 35 laporan sudah masuk. Dari jumlah itu, 13 kasus masih dalam penyelidikan, 20 kasus penyidikan, dan dua kasus berkasnya telah selesai untuk pemeriksaan atau p21. Sementara di Jambi, sebanyak 27 laporan telah masuk dengan area terbakar seluas 8.587,9 hektare

"Polisi melakukan delapan penyelidikan kemudian penyidikan enam korporasi dan menetapkan 27 orang dan empat korporasi sebagai tersangka," jelas Sutopo, Kamis (29/10).

Terhadap 27 Tersangka, sambung Sutopo, sudah dillakukan penahanan dan 11 tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.  Untuk tindak pidana sebanyak lima korporasi dalam penyidikan, tiga kasus sudah dalam tahap satu pelimpahan kejaksaan, sebanyak empat tersangka belum ditahan dan masih ada lima penyelidikan.

Di Kalimantan Barat dari 33 laporan sebanyak 25 orang dan empat korporasi dijadikan tersangka. "Tersangka adalah  PT SKM, PT KAL (Ketapang), PT PJP (Kubu Raya) dan PT Rafi Kama Jaya/PMA (Melawi)," ungkap Sutopo.

Sementara itu, sampai saat ini, belum ada tidak lanjut terhadap penanganan lahan terbakar di area PT Bumi Perkasa Gemilang di kecamatan Terentang,  kabupaten Kubu Raya. Meskipun sudah sering terbakar dan dipadamkan.

"Untuk Kalimantan Selatan 13 kasus sedang ditangani Polda Kalsel dan Kalimantan Tengah sebanyak 71 laporan dengan 69 tersangka (66 perorangan, lima korporasi  yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA 2 Katingan, PT PEAK, dan PT KMS," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement