Kamis 29 Oct 2015 10:02 WIB

Pengadilan tak Berhak Tentukan Penggunaan Bandara Halim Perdanakusuma

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Marsekal (Purn) Chappy Hakim.
Foto: Antara
Marsekal (Purn) Chappy Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Penerbangan Chappy Hakim menegaskan penggunaam bandar udara Halim Perdanakusuma adalah kewenangan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Markas Besar TNI AU. Karena bandara Halim Perdanankusuma merupakan bagian dari pertahanan negara. 

"Yang berhak memutuskan penggunaan Bandara Halim itu pemerintah. Bukan Lion Air atau MA. Jadi terserah keputusan pemerintah bandara Halim mau diapakan," ujar Chappy Hakim, kepada Republika.co.id, Kamis (29/10). 

Hal itu disampaikan Chappy menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang merupakan anak Lion Group melawan Induk Koperasi TNI AU dan Angkasa Pura II.

Meski mengaku tak tahu menahu bagaimana proses di pengadilan, namun dia menegaskan hanya pemerintah yang berhak menentukan penggunaan Bandara Halim. 

Dia menjelaskan, dulu Bandara Halim Perdanakusuma menjadi tempat komersial dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang membuat kacau. Lalu tiba-tiba Lion Air masuk.

"Kalaupun Lion Air masuk dan pemerintah menyetujui, silakan saja. Tapi sekali lagi yang memutuskan penggunaan Bandara Halim bukan MA, bukan Lion Air tapi pemerintah," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement