Kamis 29 Oct 2015 06:44 WIB

Arab Saudi Hukum Mati WNI Asal Ponorogo

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.
Foto: Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, WNI asal Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya dihukum mati qishash atau balasan setelah tak mendapat pengampunan dari ahli waris korban.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (29/10), mengatakan terdakwa kasus tersebut merupakan warga negara Pakistan bernama Amal Jan Haj yang terbukti membunuh pasangan Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti pada 2 November 2012.

Iqbal mengatakan vonis hukuman mati qishash telah dijatuhkan hakim kepada terdakwa pada Mei 2015, dan ia hanya bisa dibebaskan melalui mekanisme pemaafan dari ahli waris korban, salah satunya melalui pembayaran "diyat" atau ganti rugi.

Namun, hingga izin Raja Saudi untuk melaksanakan eksekusi diberikan, tidak pernah ada pembicaraan diyat.

Ahli waris korban juga telah menulis surat resmi tentang penolakan memberikan pemaafan kepada terdakwa yang telah diteruskan Kemenlu melalui KBRI Riyadh kepada Pengadilan Riyadh.

Menurut Iqbal, pelaku yang bekerja sebagai supir taksi tersebut tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar diyat, meskipun hanya diyat syar'i sebesar 200 ribu riyal untuk korban laki-laki dan 400 riyal untuk korban perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Iqbal mengatakan tidak ada satu pun negara yang membayarkan diyat bagi warganya yang terbukti melakukan pembunuhan di Arab Saudi. "Sebab pembayaran diyat adalah urusan pribadi pelaku terhadap ahli waris korban," katanya.

Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Kemenlu, telah mengupayakan pembebasan beberapa WNI terancam hukuman mati di Saudi dengan berbagai pendekatan, termasuk dengan membayarkan diyat tanggungan mereka.

Salah satu WNI yang berhasil dibebaskan baru-baru ini adalah Satinah, TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang warga negara Arab Saudi. Satinah mendapatkan pemaafan melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar 7 juya riyal atau sekitar Rp 21 miliar yang dibayarkan pemerintah Indonesia pada Mei 2014 lalu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement