Kamis 29 Oct 2015 06:40 WIB

DPR: UU PPILN Mampu Lindungi TKI

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi optimistis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (PPILN) yang kini tengah dibahas, mampu melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Salah satunya terkait pemotongan gaji TKI oleh para penyalur jasa tenaga kerja.

Menurutnya, UU PPILN nanti sangat komprehensif mengatur aturan main pekerja TKI di luar negeri. Termasuk biaya perjalanan dan asuransi yang nantinya ditanggung oleh TKI dan penyalur jasa. Dengan demikian, biaya perjalanan TKI ke luar negeri tidak sepenuhnya dibebankan oleh pekerja itu sendiri.

"Insya Allah di sana cukup komprehensif melindungi TKI sampai kepada asuransi gaji yang tidak terbayarkan," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu memprediksi RUU PPILN sudah disahkan paling lambat bulan Desember mendatang. Jika UU PPILN sudah disahkan, maka para penyalur TKI tidak bisa lagi melakukan pungutan liar, karena ada sanksi akan diterapkan.

Sementara terkait biaya penempatan, dalam PPILN akan diatur bahwa biaya tersebut ditanggung bersama antara TKI dan penyalur jasa.

Dede juga menyambut baik rencana Menaker Hanif Dhakiri yang akan mengeluarkan keputusan menteri tentang perlindungan TKI, khususnya pemotongan gaji ini.

"Kita apresiasi jika ada payung hukum sementara yang dibuat menteri. Sementara UU PPILN yang masih dibahas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement