Rabu 28 Oct 2015 19:25 WIB

Relokasi Korban Longsor Pangalengan Belum Rampung

Rep: c12/ Red: Friska Yolanda
  Petugas dibantu  anjing pelacak untuk saat mencari korban longsor di Kampung Cibitung, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (7/5).  (foto : Septianjar Muharam)
Petugas dibantu anjing pelacak untuk saat mencari korban longsor di Kampung Cibitung, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (7/5). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembangunan rumah untuk korban longsor Pangalengan di Kampung Tugaran, Desa Tribaktimulya, Kabupaten Bandung, hingga kini belum terwujud. Pihak desa terkait, Desa Margamukti, diminta berkoordinasi dengan PTPN VIII, PT Star Energy, dan Perhutani. Tiga pihak ini dinilai siap membantu. 

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Perdana, menuturkan, tanah yang dijadikan tempat relokasi itu merupakan tanah negara, bukan tanah milik. Dana negara jelas tidak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan yang berdiri di atas lahan negara. “Kita bisa beri bantuan kalau itu tanah milik,” kata Perdana, Rabu (28/10).

Perdana malah balik mempertanyakan kepala desa Margamukti yang menginginkan anggaran segera cair. Sebab menurut dia, bantuan yang diberikan itu hanya berupa bahan-bahan material untuk pembangunan rumah di tempat relokasi, bukan uang.

Hal itu susah sesuai kesepakatan yang dilakukan di balai Desa Margamukti, tiga pekan lalu. Dalam pertemuan itu juga disepakati kepanitiaan untuk pembangunan rumah di lahan baru diserahkan ke desa.

Sebenarnya, sudah tidak ada permasalahan dalam pembangunan rumah di tempat relokasi itu. Justru, kata dia, persoalannya itu ada di pihak desa. “Jangan bilang enggak ada anggaran, itu tanah negara,” ujar Perdana.

Masyarakat pun sudah sepakat untuk membangunnya secara gotong-royong. Tenaga kerja untuk membangunnya itu dari kalangan yang terkena dampak longsor itu. 

Ia pun meminta desa untuk membikin peraturan desa yang mengatur penyewaan rumah yang ditempati korban longsor. Isinya, mengenai pembebasan biaya sewa rumah dalam batas waktu tertentu. 

Setelah melewati batas waktu itu, warga membayar sewanya, tapi dengan catatan, bayarnya ke pihak desa. “Dua atau tiga tahun itu dibebaskan biaya sewanya sebagai pengganti untuk uang lelah mereka saat bangun rumah,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement