Rabu 28 Oct 2015 19:08 WIB

Anggaran Pilwalkot Cirebon Rp 26,75 Miliar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemilihan wali kota (pilwalkot) Cirebon yang akan berlangsung pada 2018 diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 26,75 miliar. Perkiraan besaran anggaran itu merupakan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengungkapkan, pada awalnya, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 44 miliar. Namun setelah dilakukan pembahasan antara KPU dengan TAPD, dihasilkanlah angka Rp 26,75 miliar.

"Itu karena semua diefesiensi," kata Azis, Rabu (28/10).

Pendanaannya pun direncanakan dimulai 2016 dengan sistem dana cadangan hingga 2017. Azis mengakui, pengalokasian anggaran setiap tahun untuk dana cadangan pilkada itu akan mempengaruhi pos anggaran lainnya. Bahkan, dia memastikan, beberapa pos anggaran lainnya akan berkurang.

"Yang jadi persoalan, bagaimana pembangunan Kota Cirebon harus terus berjalan," tutur Azis.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah menjelaskan, dana cadangan untuk membiayai kegiatan Pilwalkot Cirebon 2018 yang mencapai Rp 26,75 miliar itu tidak hanya untuk KPU. Dana tersebut diberikan untuk KPU sebesar Rp 22,5 miliar. Sisanya untuk Panwaslu sebesar Rp 2 miliar serta pengamanan oleh Kepolisian dan TNI sebesar Rp2,25 miliar.

Menurut Handarujati, dana cadangan untuk pilwalkot itu akan dibebankan pada APBD 2016 sebesar Rp 10 miliar, APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 5 miliar dan APBD 2017 sebesar Rp11,75 miliar. 

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menyatakan, alokasi anggaran pilwalkot 2018 memang ada kenaikan signifikan dibanding pilwalkot 2013. Hal itu dikarenakan berdasar UU Nomor 8/2015, disebutkan bahwa alat peraga kampanye (APK) disiapkan oleh KPU dengan menggunakan APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement