Selasa 27 Oct 2015 19:48 WIB

Pemkot Tangerang Terima Sistem Pengupahan Baru, Asal...

Rep: C36/ Red: Karta Raharja Ucu
Peserta aksi dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka setahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Peserta aksi dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka setahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima sistem pengupahan yang baru. Namun, pemkot tetap akan menyampaikan aspirasi buruh terkait pengupahan kepada pemerintah pusat.

"Karena sudah diputuskan, maka kami tetap akan menjalankan. Namun, permintaan para buruh tetap kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Saeful Rohman kepada Republika.co.id, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh setempat. Dalam pertemuan, wali kota telah menyatakan menampung aspirasi dan berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh.

"Akan secepatnya disampaikan agar rencana aksi mogok buruh awal November tidak terjadi," kata Saeful.

Adapun tuntutan yang diinginkan adalah dilibatkannya buruh dalam penentuan penghitungan upah dan mencabut adanya PP pengupahan baru. Sebelumnya diberitakan, PP tentang pengupahan akhirnya diterbitkan oleh pemerintah setelah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (23/10) lalu. Dengan begitu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam peraturan baru tersebut.

Untuk diketahui, formula pengupahan dalam PP baru menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap 1 November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement