REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Padjadjaran (LPPM Unpad) mengungkapkan Kota Bandung memiliki potensi pajak sebesar Rp 1,987 triliun. Namun, potensi ini belum tergali seluruhnya lantaran masih banyaknya wajib pajak di Kota Bandung yang mangkir membayar pajak.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Priana Wirasaputra mengatakan, para pengusaha yang sudah memenuhi syarat menjadi subjek dan objek pajak di Kota Bandung masih mengidap tiga "penyakit". "Tiga penyakitnya, saya sudah mengidentifikasi. Dalam pendaftaran, ketepatan jumlah bayar, dan piutang serta tunggakan pajak," ungkap Priana, Selasa (27/10).
Potensi pajak dengan total sekitar Rp 1,987 triliun merupakan angka yang rasional dengan syarat. Syarat tersebut, lanjut Priana, ialah semua pengusaha yang memenuhi persyaratan sebagai subjek dan objek pajak telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Agar dapat menggali seluruh potensi pajak yang ada di Kota Bandung, dinasnya berfokus pada peningkatan jumlah wajib pajak baru. Oleh karena itu, Priana akan terus memberdayakan Tim Penertiban Pajak Kota Bandung sampai semua wajib pajak terdaftar. Priana meyakini masih ada ribuan potensi wajib pajak di Kota Bandung yang masih membandel dan belum mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak daerah.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, hasil kajian dari LPPM Unpad akan menjadi bahan bagi dinas terkai untuk mencari metode-metode tepat dalam mengoptimalkan pendapatan PAD melalui pajak. Ridwan juga meyakini Kota Bandung memang memiliki potensi yang tinggi dalam pendapatan Pajak. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Kota Bandung tergolong tinggi dibandingkan dengan kota-kota lain, yaitu 8,53 persen.
Ridwan juga mengimbau agar warga dapat taat terhadap aturan, termasuk dalam pembayaran pajak. Seharusnya, warga dapat menumbuhkan kesadaran membayar pajak tanpa harus "digebrak" oleh Tim Penertiban Pajak Kota Bandung.
"Dengan begitu, kita akan rapatkan, mudah-mudahan tahun depan bisa mendekati si potensi tersebut," ujar Ridwan.