Selasa 27 Oct 2015 18:24 WIB

Selisih Target dan Potensi Pajak Bandung 300 Miliar

Rep: c01/ Red: Friska Yolanda
Kampus Unpad, Bandung
Kampus Unpad, Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Padjadjaran (LPPM Unpad) mengungkapkan Kota Bandung memiliki potensi pajak sebesar Rp 1,987 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada selisih antara target penerimaan dan potensi pajak yang seharusnya bisa tergali.

Dalam kajian mengenai potensi pajak Kota Bandung, LPPM Unpad menemukan ada potensi pajak di Kota Bandung sebesar Rp 374,6 miliar. Potensi tersebut merupakan akumulasi potensi pajak dari sembilan jenis pajak yang menjadi komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Perwakilan dari LPPM Unpad, Muhammad Ardya, mengatakan, saat ini target penerimaan pajak Kota Bandung sebesar Rp 1,613 triliun. Akan tetapi, berdasarkan kajian LPPM Unpad, estimasi potensi minimum pajak Kota Bandung berada di kisaran Rp 1,987 triliun.

"Selisih target penerimaan pajak terhadap potensi sebesar Rp 374,6 miliar atau sebesar 23,227 persen," jelas Ardya dalam pemaparan kajian di Hotel Amaroossa Bandung, Selasa (27/10).

Jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki selisih target dan potensi paling besar di antara sembilan jenis pajak yang ada. Pemerintah Kota Bandung memasang target pemasukan pajak BPHTB 2015 sebesar Rp 488 miliar. Sedangkan, potensi pemasukan pajak BPHTB ada di kisaran Rp 631 miliar.

Untuk bisa menggali potensi tersebut, ada lima strategi yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Pelayanan Pajak. Salah satu strategi tersebut ialah pembaruan basis data wajib pajak dan potensi pajak secara berkala.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan penguatan pajak melalui penerapan teknologi dan informasi untuk mendukung kinerja internal dan lintas fungsional. Ardya juga menambahkan Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan strategi peningkatan sosialisasi dan peningkatan pelayanan pajak.

"Strategi lainnya di penguatan hukum. Menetapkan sanksi yang keras kepada wajib pajak yang terbukti beritikad tidak baik," lanjut Ardya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement