REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menargetkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional.
"Kita masukkan dulu di Prolegnas. Ini memang gagasan yang diusulkan untuk mengatasi persoalan pedofilia," kata Menteri Yasonna usai membuka Forum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang di Yogyakarta, Selasa (27/10).
Dia mengatakan, di berbagai negara telah jamak ditemukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual, melalui metode suntik untuk mengurangi syaraf libido pelaku. Dengan cara itu, pelaku kejahatan diharapkan mampu menghindari perbuatan yang sama.
"Karena itu penyakit," kata Yasonna.
Hukuman yang keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, penting diterapkan di Indonesia, sebab pelakunya bukan hanya berasal dari dalam negeri saja.
"Pelaku dari luar negeri pun sering datang kemari," kata dia.
Hingga saat ini, menurut Menkumham, hukuman yang sebelumnya diusulkan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa itu masih dalam tahap penyusunan draf rancangan yang akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Kesehatan.
"Masih akan dipertimbangkan aspek lainnya seperti kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata dia.