Senin 26 Oct 2015 20:58 WIB

Wawali Tangsel: Pengusaha Harus Terbuka kepada Buruh

Rep: C36/ Red: Karta Raharja Ucu
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menuturkan siap memfasilitasi penentuan pengupahan sesuai dengan sistem terbaru. Namun, ia menganjurkan agar tetap ada keterbukaan dalam mengemukakan penghitungan upah antara pengusaha dan pekerja.

Ke depannya, Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bersedia menjembatani sosialisasi sistem upah yang baru. "Jika sudah ditetapkan menjadi aturan, tentu pemkot mendukung," kata dia, Senin (26/10).

"Namun," kata dia melanjutkan, "harus ada mufakat dulu baik dari kami, pekerja dan pengusaha. Intinya semua pihak harus tetap terbuka meski ada sistem pengupahan baru."

PP tentang Pengupahan akhirnya diterbitkan pemerintah setelah resmi ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat (23/10) lalu. Artinya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam peraturan baru tersebut.

Untuk diketahui, formula pengupahan dalam PP baru menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement