Senin 26 Oct 2015 20:55 WIB

Buruh Tangerang Minta PP Pengupahan Dicabut

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, TANGRANG -- Perwakilan buruh Tangerang menolak penetapan peraturan pemerintah (PP) pengupahan yang baru diterbitkan. Mereka ingin agar PP itu segera dicabut.

Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Tangerang, Riden Hatam Aziz, berpendapat, PP pengupahan yang baru sangat merugikan buruh. Proses penetapan PP juga dinilai menghilangkan peran buruh sebagai salah satu pihak utama penentuan upah.

"Dalam penetapan PP yang baru, suara kami maupun asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) tidak dilibatkan. Teknis penentuan upah berdasarkan penghitungan inflasi juga semakin memiskinkan buruh," kata Riden kepada Republika.co.id, Senin (26/10).

Menurut dia, sistem pengupahan sebelumnya jauh lebih baik karena melibatkan suara buruh, survei standar hidup layak dan serangkaian proses negosiasi. Dengan begitu, kebutuhan harian layak para buruh dan seluruh anggota keluarga dapat diperhitungkan secara lebih memadai.

Karena itu, mereka meminta agar PP pengupahan segera dicabut. Buruh pun berencana kembali menggelar aksi massa untuk menuntut pencabutan PP pada 30 Oktober mendatang.

"Jika tidak ada sikap membela buruh, kami akan lakukan aksi mogok pada awal November," tegas Riden.

Penolakan serupa datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangerang Selatan. Ketua DPC SBSI 1992 Kota Tangerang Selatan, Nurrochma, mengatakan sistem pengupahan yang baru lebih merugikan buruh karena hanya mempertimbangkan beberapa aspek.

Menurutnya, survei kebutuhan harian layak bagi para pekerja harus menjadi patokan utama. Karena itu, sistem pengupahan yang selama ini diberlakukan sehaiknya dipertahankan dan diperbaiki.

"Sistem yang baru tidak transparan menentukan kebutuhan pekerja. Kami akan audiensi dan bahas PP ini dengan anggota secara lebih lanjut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement