REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua oknum anggota TNI AD karena diduga menjual narkoba. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari penyitaan ribuan ekstasi dari dua tersangka di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Ahad (25/10).
Pasangan suami istri berinisial AR dan SW ditangkap karena memiliki ribuan pil setan. BNN lalu mengembangkan kasus tersebut hingga berujung pada penangkapan dua oknum anggota TNI AD.
Oknum anggota TNI AD pertama berinisial WW berpangkat letnan kolonel (letkol),yang ditangkap di traffic light Ceger, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Petugas BNN lalu menjebak oknum anggota TNI AD kedua berinisial SI. Ia diminta menemui WW di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Baru, Kampung Rambutan.
Saat bertemu, WW menyerahkan narkoba tersebut kepada SI. Usai terjadi transaksi, petugas BNN pun menangkap SI yang merupakan anggota Koramil Cileungsi berpangkat sersan mayor.
"Iya betul, sekarang penyidik BNN dan penyidik Denpom TNI sedang melakukan pemeriksaan bersama," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Senin (26/10).
Slamet menjelaskan, barang haram yang diamankan dari empat pelaku adalah satu senjata api FN 45, satu pucuk airsoft gun, satu pisau sangkur dan 1.000 butir pil diduga ekstasi.