Ahad 25 Oct 2015 23:51 WIB

'Merayakan Ibadah Sesuai Keyakinan Itu Bukan Kriminal'

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis antidiskriminasi Denny JA mengingatkan, pemerintah pusat dan individu yang peduli dengan keberagaman Indonesia untuk tidak diam dengan kebijakan kepala daerah, seperti yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Seperti dilaporkan berbagai media, Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan terhadap 'Perayaan Asyura di Kota Bogor' pada Kamis (22/10) malam. Menurut dia, kalau tindakan itu dibiarkan, apakah harus membiarkan jika kegiatan mazhab Islam mayoritas, misalnya dilarang.

Menurut Denny, karena persepsi dan kebijakan kepala daerah, seperti Bima Arya itu, kini Indonesia dinilai sebagai satu dari negara terburuk di dunia dalam menjaga keberagaman. Pew Research Center pada 2015, mencatat Indonesia termasuk negara yang kini paling parah jika dinilai dari indeks social hostilities ataupun indek government restriction atas keberagaman agama.

"Kami menyayangkan jika pemerintah pusat membiarkan saja kepala daerah membuat kebijakan yang bisa ditafsir melanggar konstitusi UUD 45. Bukankah jelas dalam pasal UUD 45 bahwa negara kita berasaskan Pancasila yang melindungi keberagaman agama? Bukankah jelas juga bahwa founding fathers negara kita yang sangat jelas tingkat kesaleha agamanya, juga menginginkan Indonesia yang beragam?" katanya kepada wartawan, Ahad (25/10).

Menurut dia, kalau kelompok Syiah yang menjadi korban, esok lusa agama atau keyakinan minoritas lain bisa menjadi korban berikutnya. "Inikah Indonesia yang kita cita-citakan?

Denny menyerukan semua yang peduli jangan berdiam diri dengan tindakan Bima Arya. Dia menyatakan, sebuah negara bisa menjadi buruk bukan saja karena banyaknya kepala daerah yang buruk, tapi karena orang yang membela keberagaman juga tidak cukup bereaksi.

"Kita memimpikan Indonesia menjadi rumah Pancasila, di mana setiap penganut agama dan kepercayaan dilindungi pemerintah pusat dan kepala daerah untuk melaksanakan ibadahnya. Yang dilarang seharusnya hanyalah tindakan kriminal. Merayakan atau melaksanakan sebuah kegiatan ibadah sesuai dengan keyakinannya sejauh tidak melanggar UUD 45 itu bukan tindakan kriminal!"

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement