REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat memprediksi hingga akhir tahun 2015 mendatang, jumlah pelanggaran izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) mencapai ribuan kasus. Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 21 kasus WNA yang bermasalah dideportasian.
"Satu bulan terakhir 21 kasus WNA berhasil diselesaikan. Satu tahun diprediksi mencapai ribuan," ujar Kepala Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Kota Mataram, Ahad (25/10).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan WNA rata-rata menyalahgunakan izin tinggal berwisata dengan melakukan pekerjaan. Mereka sengaja bertindak seperti itu untuk menghindari pajak. "Kami bukan ingin mempersulit tapi ingin menyosialisasikan bahwa negara kita negara hukum," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia menuturkan, tiap hari Imigrasi menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang WNA bermasalah sebanyak 15-20 kasus. Itu menunjukan pengaduan yang ada relatif tinggi.
Sisi lain, Agung menambahkan, jumlah personil Imigrasi yang melakukan penindakan terbatas. Sementara luas wilayah kerja relatif besar. Hal itu cenderung menjadi kendala.