Sabtu 24 Oct 2015 18:41 WIB

Tak Hanya Kalteng, Riau Juga Punya Pergub Izinkan Pembakaran Hutan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pengendara menembus kabut asap yang menyelimuti Jembatan Betrix, Sarolangun, Jambi, Rabu (7/10).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sejumlah pengendara menembus kabut asap yang menyelimuti Jembatan Betrix, Sarolangun, Jambi, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asap yang semakin pekat di Sumatera dan Kalimantan tak terlepas dari tanggung pemerintah daerah. Tak hanya Kalimantan Tengah, Riau juga memiliki Pergub yang mengizinkan perorangan atau badan usaha untuk membakar hutan.

Pergub Riau Nomor 11 Tahun 2014 tentanag Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menyebut bahwa kepala desa atau lurah saja dapat memberikan izin pembukaan hutan dengan pembakaran.

Lurah memberikan izi pembakar untuk lahan dengan luas dibawah dua hektare. Sedangkan pembukaan lahan dan pembakaran hutan lebih dari 50 hektare harus mendapatkan izin dari Gubernur Riau.

Bahkan pemberian izin tersebut tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ketika terjadi perembetan api dan meluas, maka pemprov Riau mengizinkan badan usaha atau perseorangan untuk menanam komiditi bernilai ekonomis tinggi.

Akibat adanya dua pergub tersebut sebuah petisi muncul dalam change.org agar pemda, DPRD, dan MA melakukan uji materil dan mencabut pergub tersebut. Aturan yang membolehkan melakukan pembakaran lahan harus dicabut.

Menurut seorang warga berinisiatif mengajukan petisi Y Heryadi mengatakan dasar persoalan pembakaran lahan yag berulang sepanjang usia adalah adanya kebolehan regulasi daerah yang mengizinkan pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement