REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mendesak agar pemerintah menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Hal ini sebagai antisipasi dalam rangka menanggulangi bencana asap yang semakin parah.
"Seharusnya memang seperti itu. Sebab kondisi bencana asap sekarang sudah parah kondisinya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/10).
Ia menyatakan isi dari Perppu adalah terkait tata kelola lahan. Yakni melarang pembukaan lahan baru. Selain itu memberi tindakan tegas pada korporasi yang tergolong nakal. Dimana ada penetapan hukuman pidana, perdata dan juga administrasi.
Selain itu pihaknya berharap DPR turut berperan serta. Dimana ikut mendukung Perppu untuk disahkan. "Ini lebih membantu dibandingkan mesti membuat pansus asap," katanya menegaskan.