Sabtu 24 Oct 2015 17:12 WIB

DPR Usulkan Kabut Asap Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Kabut asap menyelimuti Pekanbaru, Riau, Ahad (11/10).
Foto: Antara
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru, Riau, Ahad (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak mengusulkan kepada pemerintah untuk segera menetapkan kabut asap akibat kebakaran hutan sebagai bencana nasional.

Hal itu karena kabut asap telah meracuni masyarakat yang tinggal di Sumatera dan Kalimantan. Deding menyatakan, penetapan bencana nasional ini penting untuk mendorong semua pihak agar bahu-membahu memadamkan kebakaran hutan tersebut.

Bencana asap ini telah menjalar ke mana-mana, tidak hanya wilayah Sumatera dan Kalimantan saja yang kini udaranya tercemar, tetapi juga sudah sampai ke Sulawesi, bahkan Papua.

"Oleh sebab itulah saya mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional," katanya.

Menurutnya, bencana asap telah merenggut hak masyarakat baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan aspek sosial lainnya. Di bidang kesehatan, banyak masyarakat yang menderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas/Akut (ISPA) bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Di bidang pendidikan banyak kegiatan belajar-mengajar yang diliburkan. Begitu juga di bidang ekonomi banyak maskapai penerbangan yang tidak bisa menjalankan aktivitas akibat terhalang pekatnya asap. Bencana asap ini telah mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi harus segera ditanggulangi.

"Cara menanggulanginya antara lain dengan menetapkan bencana nasional agar semua sumber daya nasional dikerahkan untuk menanggulangi asap," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan bencana nasional ini sudah memenuhi kriteria seperti yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Deding mengakui bahwa pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan jajarannya telah bahu-membahu memadamkan kebakaran hutan, namun upaya itu perlu lebih maksimal agar membuahkan hasil optimal.

"Tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terkena bencana," katanya.

Menurutnya, dalam rapat kerja dengan BNPB beberapa hari yang lalu pihaknya mengusulkan kepada BNPB untuk menetapkan masalah asap sebagai bencana nasional. Namun pihak BNPB beralasan bahwa penetapan bencana nasional hanya akan menyelamatkan para pelaku pembakaran hutan dari tuntutan hukum.

"Padahal yang kami minta BNPB mempercepat penanganan kebakaran hutan, mengurangi kerugian yang lebih besar dan melakukan antisipasi agar kebakaran hutan tidak terjadi pada tahun-tahun mendatang," jelasnya.

"Soal tuntutan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan silakan terus dikejar karena mereka adalah predator lingkungan," ujarnya.

Ia juga mendesak BPNB dan lembaga terkait untuk mengkoordinasikan penyusunan regulasi yang mengatur tentang larangan pemanfaatan bekas lahan dan hutan yang terbakar menjadi lahan perkebunan yang dikelola swasta paling lambat bulan November 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement