Sabtu 24 Oct 2015 14:20 WIB

Kebakaran Hutan, Izin 14 Perusahaan Terancam Dicabut

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Kebakaran hutan/ilustrasi
Foto: wikimedia
Kebakaran hutan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan hukum kepada 14 perusahaan yang lahannya terbakar.

Perusahaan-perusahaan itu selain diberi sanksi administratif juga akan dicabut ijinnya secara permanen. Namun menurutnya, jika empat belas perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja maka Kementerian LHK juga akan menetapkan sanksi pidana.

Pencabutan ijin secara permanen ini tidak bisa saat ini karena harus melalui proses hukum perdata.

"Ini sanksi cepat agar mereka juga bisa segera jera. Karena kalau menunggu proses pidana dan perdata membutuhkan waktu yang lama," ujar Ridho saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (24/10).

Dari 14 perusahaan yang ada 3 perusahaan saat ini sudah dicabut izinnya. Sedangkan 7 perusahaan lainnya dibekukan. Empat perusahaan lainnya mendapatkan sanksi pemerintahan, yaitu mereka berkewajiban untuk merecovery tanah yang terbakar dan wajib mengembalikannya lagi kepada negara.

14 perusahaan ini juga diwajibkan membantu pemerintah untuk melakukan pemadaman api yang masih membara. Sebab, lahan yang dimiliki oleh masing masing 14 perusahaan ini rata rata mempunyai luas 500 hingga 3.000 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement