REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Tjipta Lesmana meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo tak ikut campur dalam kasus yang berkaitan dengan mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC).
Ia menilai meski Jaksa Agung sudah menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Nasdem, tetapi unsur politis tetap terasa kental. Bahkan tak menutup kemungkinan ada unsur balas budi di kasus tersebut.
"Jaksa Agung ini orang Nasdem, mundurlah, sebaiknya jangan tangani kasus yang menyangkut gratifikasi ini," ungkapnya, Sabtu (24/10).
Menurutnya, Jaksa Agung dikhawatirkan tak bisa objektif menangani kasus Patrice Rio Capella. Ia mengumpamakan kejadian ini dengan kasus yang menimpa mantan ketua MK Aqil Mochtar. Pada kasus tersebut, ia tidak heran jika kader partai Golkar masih sering menghubungi Aqil.
"Itu berhutang budi, bisa jadi ketua MK karena ada faktor partai politik," tegasnya.
Dengan gejolak di lingkungan Kejaksaan Agung, bukan tak mungkin Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle jilid dua.