REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerapkan one map policy, tidak memberikan izin baru pengelolaan lahan baru gambut.
“Segera lakukan restorasi gambut, review izin-izin lama. Sudah harus keras kita, yang belum dibuka tidak boleh dibuka,” ujar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penanganan Korban Kabut Asap di Kantor Presiden, Jumat (23/10).
Presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menganbil tindakan tegas pada pemilik HGU yang terbakar, baik berupa revisi areal lahan pada SK HGU-nya dan apabila lahan terbakar di atas 40 persen dari luas areal HGU maka HGU tersebut akan dibekukan atau dicabut. Terhadap lahan HGU terbakar yang sedang dalam proses perpanjangan atau permohonan baru akan dihentikan sementara.
Presiden menyampaikan, laporan titik api masih cukup banyak. Di Pulau Sumatera sebanyak 826 titik, paling banyak di Sumatera Selatan 703 titik. Di Pulau Kalimantan terdapat 974 titik.
“Kondisi ini membuat kualitas udara di beberapa daerah terdampak sudah masuk pada kategori tidak sehat dan berbahaya,” kata Presiden.
Untuk itu Presiden menginstruksikan penanganan difokuskan pada penanganan api dan dampak kabut asap, serta perlu dilakukan lebih masif lagi. “Gunakan semua sumber daya dan kekuatan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan menekan dampaknya seminimal mungkin,” tegas Presiden.
Para kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana asap, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah harus aktif terjun langsung ke lapangan memimpin pengendalian kebakaran dan mengatasi dampak kabut asap. “Saya instruksikan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk kerahkan pasukan lebih banyak lagi untuk padamkan api dan membuat kanal-kanal bersekat,” ucap Presiden.
Penanganan masalah kesehatan juga harus menjadi prioritas utama. Presiden meminta Menteri Kesehatan turun langsung ke lapangan. Posko kesehatan harus bisa melayani 24 jam. “Para dokter dan paramedis harus siaga melayani penderita gangguan pernapasan. Perbanyak tempat-tempat evakuasi yang dilengkapi penyaring udara, terutama untuk anak-anak dan bayi-bayi,” ujar Presiden.
Bila kualitas udara sudah melebihi angka toleransi, kegiatan pendidikan agar dihentikan. “Saya instruksikan Mendikbud untuk menyesuaikan standar pendidikan yang terhenti seperti saat ini,” ucap Presiden.