Jumat 23 Oct 2015 20:09 WIB

Patrice Rio Capella Ditahan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Patrice Rio Capella
Foto: Republika/ Wihdan
Patrice Rio Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella (PRC) setelah hampir sembilan jam diperiksa.

Keluar dari gedung KPK pukul 18.20, PRC mengenakan rompi orange dan digiring menuju mobil tahanan. Ia akan ditahan di rutan KPK.

Rio yang nampak tegang usai keluar gedung, tidak sedikit pun menjawab pertanyaan para awak media yang telah menunggunya.

Sementara kuasa hukumnya Maqdir Ismail yang keluar gedung KPK setelah penahanan Rio, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penahanan atas kliennya tersebut. Ia menyebut penahanan terhadap anggota DPR RI tersebut tidak sesuai dengan prosedur penahanan yang jelas.

"Kan kalau kita bicara penahanan kan musti ada alasan  hukum dan alasan kepentingannya, tadi pemeriksaaan berjalan biasa dan tidak ada yang baru, semua sudah disampaikan, ini kenapa pak Rio ditahan," ujar Maqdir, Jumat (23/10).

Menurutnya, penahanan tersebut mengabaikan hak kliennya. Apalagi ia telah meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pengajuan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya, kedatangan Rio Capella hari ini ke KPK untuk memenuhi panggilan terhadap dirinya pada Selasa (20/10) kemarin, yang tidak dipenuhinya. Hal itu lantaran pihak Rio telah mengajukan gugatan  praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, mantan Anggota DPR RI tersebut diduga menerima gratifikasi dari tersangka mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement