REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali isu hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena dirasa tidak ideal.
Selain itu, hukum kebiri juga dinilai melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan asas-asas Pancasila.
"Jangan karena di negara lain diberlakukan hukum tersebut terus kita mau ikut-ikutan, padahal tidak sesuai dengan rambu-rambu Pancasila. Kalau Pancasila sudah tidak menjadi filter untuk memilih jenis pidana, usulkan Pancasila itu diganti saja," kata Mudzakir, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (23/10).
Mudzakir menilai, cara yang lebih efektif untuk mengatasi kejahatan seksual, baik itu terhadap anak ataupun orang dewasa adalah dengan mencari dan memberantas penyebabnya. Penyebab tersebut biasanya adalah faktor historis atau pengalaman pribadi mereka atau pun faktor lain, seperti pornografi dan narkoba.
“Pemerintah ini sudah efektif belum memberantas pornografi atau narkoba? Mestinya, faktor penyebabnya yang diberantas terlebih dahulu, barulah ngomongin sanksinya," tambah Mudzakir.
Mudzakir beranggapan, tidak ada hubungannya pemberatan sanksi dengan pencegahan kejahatan. Maka, ketika penegak hukum gagal menegakan hukum dan gagal untuk memberantas kejahatan, cara mengatasinya bukanlah dengan pemberatan sanksi.
"Nggak ada hubungannya pemberatan sanksi dengan pencegahan kejahatan. Jangan sampai, norma hukum itu diobrak-abrik hanya karena kegagalan aparat penegak hukum," ucap Mudzakir.