Jumat 23 Oct 2015 13:09 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Pilkada

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral dalam pemilu kepala daerah. Pengawasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB dengan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan pemerintah juga telah mengatur sanksi yang tegas terhadap ASN yang tidak dapat bersikap netral dalam pilkada.

"Sanksinya itu sudah ada di dalam peraturan pemerintah No 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Yuddy di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

Selain itu, aturan terkait sikap netral ASN dalam pilkada juga diatur dalam UU No 5/2015 tentang aparatur sipil negara serta UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan PNS dan ASN tidak dapat berpolitik.

Yuddy menyampaikan, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang menyalahgunakan kewenangannya serta menggunakan aset pemerintah dalam pemilu umum. Sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, hingga pencopotan jabatan.

"Karena sudah ada ketentuan undang-undangnya maka itu bisa sedang, langsung itu bisa pencopotan jabatannya," kata Yuddy.

Yuddy menyampaikan anggota satgas terdiri dari perwakilan berbagai institusi. Mereka bertugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan netralitas ASN, serta merekomendasikan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan.

Dalam acara ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyerahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada anggota satgas. Penyerahan SKB tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat terkait netralitas ASN dan melarang penggunaan aset pemerintah. Kami mengajak para pemimpin untuk memberikan keteladanan. Kami juga meminta untuk tidak mengambil cuti kampanye," jelas Yuddy.

Acara ini turut dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; dan Jaksa Agung HM Prasetyo; Ketua KPK Taufiequrachman Ruki; Ketua KPU Husni Kamil Manik; serta Ketua Bawaslu Muhammad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement