REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menpertanyakan kegentingan pengeluaran Perpu hukuman kebiri. Ia meyarakan perlunya beberapa kajian untuk membuat keputusan final hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Sebelumnya, meleaui Menteri Sosial, Presiden memberikan restu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hukuman tersebut mengingat kasus pelecehan seksual sudah berada pada taraf yang menghawatirkan.
Menanggapi keputusan tersebut, ketua DPR RI menyambut positif karena bisa menimbulkan efek jera. Hanya saja, melihat pada pasal 28 b ayat 1 dan KUHP pasal 287 dan 292, ia menghimbau pemerintah untuk mengkaji lebih dalam agar tidak melanggar hak konstitusi warga negara.
“Saya akan meminta komisi terkait utk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini," ujar anggota fraksi Golkar melalui rilis yang Republika peroleh Jumat (23/10).
Selaku ketua DPR, ia juga meminta Pemerintah untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi Hak Azasi Manusia (HAM). Pemerintah pun harus mempertimbangkan mekanisme rehabilitasi yang mungkin bisa dilakukan.