REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membatasi usia pesawat yang beroperasi 30 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail di sela-sela Rapat Umum Anggota Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) di Jakarta, Kamis mengatakan usia pesawat yang melebihi 30 tahun dilarang beroperasi. "Pembatasan usia pesawat ini merupakan upaya untuk peremajaan," katanya.
Menurut dia, peraturan yang membatasi usia beroprasi pesawat diimplementasikan di berbagai negara. "Arab Saudi mengatur usia pesawat yang beroperasi maksimal 25 tahun," katanya.
Muzaffar mengungkapkan aturan tersebut melarang PT Lion Mentari Airlines mengoperasikan dua unit pesawat tipe 747-200, karena itu maskapai berbiaya murah itu melakukan peremajaan pesawat. Dia mengatakan Kemenhub memberikan jangka waktu 36 bulan bagi maskapai untuk melakukan transisi setelah Peraturan Menteri Perhubungan itu ditandatangani.
Muzaffar menambahkan peraturan itu juga mengatur pembelian pesawat maksimal berusia 10 tahun yang beroperasi di Indonesia. Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengaku tidak masalah dengan rencana peraturan tersebut karena usia pesawatnya relatif baru.
"Pesawat kita relatif baru, kalau pesawat kami umurnya rata-rata empat tahun," katanya.