Jumat 23 Oct 2015 02:39 WIB

Petugas Gabungan Razia Tambang Pasir Ilegal Tulungagung

Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas satpol PP mengangkat mesin dua mekanik penyedot pasir saat merazia penambangan pasir liar/ilegal di bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Kamis, menggelar razia tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, melanjutkan operasi serupa di beberapa daerah lainnya, seperti Bojonegoro, Ngawi, Kediri, serta Jombang.

"Kami fokus melakukan penertiban tambang pasir ilegal menggunakan mesin mekanik yang banyak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Brantas dan Bengawan Solo," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jatim Mohammad Noer usai memimpin razia tambang pasir ilegal di Sungai Brantas, Desa Sambirobyong, Tulungagung, Kamis.

Operasi penggerebekan tambang pasir liar yang didukung jajaran Satpol PP Tulungagung serta aparat kepolisian, TNI, provost, serta polisi militer itu, berhasil menyita sedikitnya dua mesin mekanik, dua rakit ponton serta sejumlah "slang" untuk menyedot pasir dari dasar sungai.

Namun seperti operasi-operasi sebelumnya, penggeberekan yang digelar mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB itu, tak satupun berhasil menangkap pelaku penambangan ataupun pemilik alat penyedot pasir tersebut. Saat puluhan petugas berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang itu sampai di lokasi, para pekerja tambang pasir sudah kabur.

"Lokasinya terbuka sehingga begitu petugas datang mereka langsung kabur dan hanya meninggalkan peralatan mesin penyedot pasir ini," kata Noer saat dikonfirmasi wartawan.

Tak ada upaya pengejaran dilakukan petugas. Para penambang yang di antaranya diyakini sebagai pemilik usaha tambang pasir ilegal itu, membaur bersama puluhan warga lain dan menyaksikan jalannya penggerebekan hingga petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin mekanik berikut perlengkapan "slang" untuk menyedot pasir.

Petugas Satpol PP dibantu warga setempat lalu mengangkut mesin mekanik yang berhasil disita untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Ponton yang dibuat dari rangkaian kayu dan bambu yang dipasang dengan pelampung berupa tong-tong bekas dibongkar dan sebagian ditenggelamkan atau dihanyutkan ke sungai.

"Kasus ini selanjutnya kami limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Segala aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin mekanik di sepanjang aliran ataupun bantaran Sungai Brantas dan Bengawan Solo dilarang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement