Jumat 23 Oct 2015 00:10 WIB

Mendagri Akui Pengelolaan Keuangan Kementerian Buruk

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
  Rapat Kerja dengan DPD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).  (Republika/Wihdan)
Rapat Kerja dengan DPD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendukung peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan peranannya. Sebab, kinerja unit instansi tersebut dinilai belum mampu memenuhi harapan masyarakat.

Dia mengatakan, masih marak praktek korupsi. Selain itu, ia mengatakan terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang laporan keuangannya dinyatakan ‘disclaimer’. Bukan hanya itu, menurut Tjahjo hanya ada 49,80 persen laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“APIP sebagai pengawas akuntabilitas pemerintahan, kontribusinya belum optimal. Saya mendukung peningkatan kapabilitas APIP,” kata Tjahjo dalam sambutannya dalam Konferensi Auditor Intern Pemerintah 2015  di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/10).

Tema kegiatan tersebut ‘Peran APIP dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih’ dianggap sejalan dengan harapan Mendagri. Alasannya, BPK menyampaikan pada semester I tahun ini, sejumlah 4.609 temuan salah kelola keuangan dengan nilai Rp 21,6 triliun. 

Tjahjo menambahkan, tugas Kemendagri sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pembina dan pengawas umum pemerintah daerah, tentu akan sejalan dengan perbaikan tata kelola APIP daerah. Ada lima langkah yang harus dilakukan unit instansi ini agar pengawasannya lebih baik.

Pertama adalah area kapabilitas, profesionalisme, dan integritas aparat pengawas. Kedua harmonisasi regulasi, ketiga independensi APIP daerah, keempat peningkatan anggaran dan kelima reorientasi pengawasan sehingga ada upaya deteksi dini terhadap potensi korupsi.

“Pengawasan APIP sudah harus berubah dari sekedar mengumpulkan daftar temuan kesalahan perangkat daerah menjadi konsultan dan ‘problem solver’ bagi pemerintahan daerahnya,” ujar dia.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, dalam kapasitasnya sebagai konsultan, APIP diharap mampu memberikan manfaat berupa nasihat atas pengelolaan sumber daya organisasi.

“Melalui pelaksanaan peran sebagai konsultan inilah, APIP dapat memberikan rekomendasi yang bersifat preventif dan perbaikan untuk jangka menengah dan jangka panjang,” ujar Kiagus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement