Kamis 22 Oct 2015 21:54 WIB

Hukum Pidana Islam Mulai Berlaku di Aceh

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu sudut Kota Banda Aceh
Foto: bandaacehtourism
Salah satu sudut Kota Banda Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan qanun jinayat atau hukum pidana Islam mulai efektif berlaku di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. "Mulai Jumat (23/10), qanun jinayat resmi efektif berlaku di Provinsi Aceh," kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Munawar A Khalil di Banda Aceh, Kamis (22/10).

Hukum pidana Islam yang dituangkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat diundangkan sejak setahun silam. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 berisi 10 Bab dan 75 pasal.

Dengan berlakunya qanun tersebut, maka Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang khamar atau minuman keras, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau judi dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum dinyatakan tidak berlaku. Terkait ada yang mengajukan judicial review terhadap qanun jinayat, Munawar mempersilakan bagi yang berkeinginan memprotes pemberlakuan qanun tersebut.

"Silakan ajukan judicial review terhadap qanun jinayat. Yang jelas, qanun jinayat tidak bersinggungan dengan hukum positif yang berlaku di Aceh dan juga tidak melanggar HAM," kata dia.

Munawar menyebutkan, qanun jinayat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Jika tidak diterapkan, maka pemerintahan di Aceh melanggar hukum.

Terkait pemberlakuan qanun jinayat, Munawar menyebutkan pihaknya sejak setahun terakhir sudah menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah tersebut. "Kota Banda Aceh menjadi kota terakhir sosialisasi qanun jinayat ini. Dan mulai 23 Oktober ini, qanun tersebut efektif berlaku di seluruh Aceh," kata Munawar A Jalil.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pihaknya mendukung penerapan qanun jinayat agar pelaksanaan syariat Islam semakin maksimal. Dia berharap dengan disahkannya qanun jinayat ini, penerapan syariat Islam di seluruh Aceh semakin maksimal.

Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh. "Karena itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan syiar Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tujuan menjadikan Banda Aceh sebagai kota madani bisa terwujud," kata Zainal Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement