Kamis 22 Oct 2015 15:54 WIB

Hukuman Kebiri Pedofil Sudah Diterapkan Banyak Negara

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri saraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena dinilai memberi efek jera.

"Pemberatan hukuman bagi predator anak sudah sejak 2.000 saya sampaikan dan banyak negara juga sudah melakukannya di samping hukuman sosial," kata Mensos di Jakarta, Kamis (22/10).

Menurut dia, pengebirian saraf libido dapat memberikan efek jera, terutama saat ini muncul berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya secara kuantitatif bertambah, tapi tingkat kekejamannya, tingkat kesadisannya memprihatinkan.

"Jadi, pemerintah harus mengambil sebuah kebijakan keputusan untuk perbaikan perlindungan anak ke depan," katanya.

Pengebirian, menurut Mensos, bisa dilakukan dengan cara apa saja, misalnya, dengan bedah saraf libido, bisa dengan suntik, mengoles, bahkan dengan minuman. Dia mencontohkan, seperti di Rusia yang sudah menerapkan hukuman yang sama bagi paedofil, eksekutornya adalah psikiater forensik.

"Jadi, bagus kalau kita menyandingkan mengapa ada banyak negara bagian di AS melakukan kebiri saraf libido, Korea Selatan, Inggris, Turki, Denmark, Polandia, Ceska melakukannya," tambah dia.

Bahkan, beberapa negara tersebut menerapkan hukuman itu sejak lama, seperti Jerman pada 1902 dan Korea Selatan sejak 2012. Jumlah kasus kekerasan seksual anak pada 2013 tercatat, anak laki-laki sebanyak 900 ribu sementara anak perempuan 600 ribu kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement