REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan wacana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak lewat kebiri syaraf libido demi melindungi hak anak.
"Kalau dikatakan kebiri itu melanggar HAM, sekarang bagaimana dengan hak anak yang menjadi korban, bagaimana hak orang tua yang anaknya menjadi korban, bagaimana anaknya yang menjadi korban lalu kecanduan," ujar Mensos di Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Mensos masalah ini harus dijawab bersama-sama dengan tujuan utama hak anak untuk mendapatkan perlindungan harus dijaga. Mensos mengatakan, pengebirian syaraf libido tidak serta merta diterapkan terhadap pelaku paedofil, tapi harus ada kriteria dan klasifikasinya.
"Misalnya diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual, terutama yang menimbulkan efek berantai. Jadi misalnya predator menimbulkan predator berantai, dia melakukan sodomi bisa menimbulkan sodomi berantai, kalau dia paedofil bisa menimbulkan paedofil berantai," jelas Mensos.
Pengebirian, menurut dia, bisa dilakukan dengan cara apa saja misalnya dengan bedah syaraf libido, bisa dengan suntik, bisa mengoles bahkan bisa dengan minuman. Pemerintah sudah setuju dengan pemberatan hukuman lewat kebiri syaraf libido dan saat ini sedang dibahas oleh tim perpu terdiri dari Jaksa Agung, kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan.
Terkait ada beberapa keberatan dari sejumlah pihak pada hukuman tersebut, Mensos menyatakan semua elemen boleh memberikan pendapat. "Jadi nanti kalau ada korban-korban anak lagi, pasti ditanya pemerintah dimana? Jadi pemerintah harus mengambil sebuah kebijakan untuk perbaikan perlindungan anak ke depan," jelas Mensos.