REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wacana pemberlakuan hukum kebiri untuk pedofil disambut baik oleh banyak pihak. Sebab, saat ini jumlah anak-anak yang menjadi korban semakin banyak.
Mantan ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, hukum kebiri untuk pedofil bagus. Tapi, harus diterapkan secara selektif dengan melihat pelaku yang punya hasrat seksual yang kuat terhadap anak-anak.
"Kebiri pedofil, saya belum mendalami, tapi secara common sense agaknya bagus ya diterapkan walaupun harus secara selektif," ujarnya usai menjadi Pembicara pada Seminar Nasional Penelitian Pengabdian (SNaPP) Kepada Masyarakat yang digelar Unisba, Kamis (22/10).
Din menilai, kalau pedofil tak dikebiri akan menciptakan kerusakan-kerusakan yang lebih parah lagi. Apalagi, jika itu menular ke yang lain akan menjadi sebuah kebiasaan. Akhirnya, mereka bersekongkol punya kelompok sendiri. Kondisi itu menjadi ancaman bagi masyarakat dan kemanusiaan.
"Jika ada pedekatan lain sebelum pengebirian ya bisa dilakukan. Penegakan hukum harus tegas dan berat karena itu kejahatan kemanusiaan," jelasnya.
Ia prihatin dengan jumlah kasus kekerasan seksual anak yang menjadi wabah dunia dan mengapa di negara Indonesia juga terjadi. Kasus yang jumlahnya banyak itu akan menciptakan masa depan yang suram bagi anak-anak terutama korban.
"Saya kira, trauma healing itu tak mudah dilakukan," ucapnya.
Din melanjutkan, Ia tidak tahu persis penyebab utama adanya pedofil. Tapi, dalam diri manusia ada nafsu syahwat yang biasanya ke lawan jenis ini mereka hanya tertarik ke anak-anak. Ini terjadi karena faktor lingkungan.
"Pelaku juga sebagian orang asing karena ada ketersediaan lingkungan yang kondusif untuk itu," katanya.
Selain itu, kata dia, pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga kurang, sehingga menimbulkan banyak korban. Din menilai, ada dua hal yang harus dilakukan.
Pertama, kalangan agamawan dan pendidik harus tak bosan untuk menyadarkan perilaku seks menyimpang itu. Kedua, negara, dalam hal ini pemerintah, harus melakukan tindakan hukum.
Din mengaku, tak tahu persis ada pasal hukum yang bisa menjerat dalam pelaku pedofil tersebut dalam KUHP atau tidak. Kalau ada, harus ditinjau hukumnya lebih berat. Masalah penegakan hukum itu, harus menimbulkan efek jera.
"Sering korupsi, pembunuhan, mengulangi lagi karena tak ada efek jera," ucapnya.