REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sepakat jika ada penambahan hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak. Adanya pemberatan melalui hukuman mati atau pengebirian dirasa pantas diterima bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.
Hidayat mengatakan sebenarnya di dalam UU Perlindungan Anak sudah tercantum hukuman mati bagi para pelaku yang melibatkan anak dalam transaksi narkoba. Hal ini dinilai sepadan, jika pelaku pencabulan bahkan hingga membunuh juga diberi hukuman mati tersebut.
"Saya sepakat. Komisi VIII juga sepakat akan hal ini. Penambahan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak memang pantas diberikan. Entah itu pengebirian atau hukuman mati sekalian," ujar HNW yang ditemui Republika di Gedung Parlemen, Kamis (22/10).
Ia mengatakan niat ini juga didukung dengan adanya inisiatif dari presiden yang mengusulkan Impres presiden. Nantinya jika memang akan ada penambahan pasal pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mengajukan revisi UU Perlindungan Anak tersebut.
Revisi tersebut kemudian memasukkan klausul soal pengebirian terhadap pelaku kekerasan seksual anak atau lebih beratnya jika menyebabkan kematian, maka pelaku juga bisa diberikan hukuman mati.
Sebelumnya, munculnya isu pengebirian terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dimunculkan oleh Kementerian Sosial. Hal ini merujuk pada tingginya angka kekerasan terhadap anak yang sudah memasuki tahap darurat.