Kamis 22 Oct 2015 11:24 WIB

JK: Bagaimana Jika Orang yang Dikebiri Ternyata tak Bersalah?

Red: Nur Aini
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA -- Pemerintah akan mendiskusikan usulan terkait wacana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan pengebirian saraf libido. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pihaknya masih akan membahas persoalan efek hukuman tersebut.

"Nanti akan didiskusikan lagi oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Jusuf Kalla setelah acara pembukaan Pertemuan Menteri Hukum ASEAN di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/10).

Menurut Jusuf Kalla, ada beberapa hal terkait permasalahan itu, antara lain, seperti persoalan hak asasi manusia dan faktor masalah kesehatan. Wapres juga mengemukakan bagaimana persoalannya jika orang yang dikebiri ternyata diketahui kemudian tidak bersalah.

"Kami bakal pelajari dulu efek-efeknya walau saya tahun sudah banyak negara yang melaksanakan (pemberatan hukuman jenis) itu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian saraf libido. "Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya," kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10).

 

 
 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement