Rabu 21 Oct 2015 22:16 WIB

UU Perlindungan Anak Kurang Hiraukan Aspek Kebencanaan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Perlindungan Anak (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Perlindungan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah cenderung abai memberi perhatian khusus kepada anak-anak yang menjadi korban bencana. Padahal anak-anak tersebut terkategorikan sebagai anak dalam situasi darurat yang harus memperoleh penanganan cepat.

Fokus Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) terlalu besar dan condong pada muatan kekerasan. "Tapi kurang menghiraukan aspek kebencanaan. Ini menjadi penjelasan khusus mengenai lambannya pemberian bantuan bagi anak-anak yang menderita bahkan kehilangan nyawa akibat bencana di sekian banyak provinsi setiap tahunnya,” kata anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Rabu (21/10).

Menurut dia, anak-anak yang terpapar debu adalah bukti nyata mereka merupakan salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban bencana. "Bencana merupakan ancaman tambahan bagi terpenuhinya hak-hak anak, termasuk pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Sara (sapaan akrabnya) yang juga tergabung dalam Panitia Kerja Perlindungan Anak mendorong pemerintah secepatnya bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadikan anak sebagai subjek yang inheren dalam desain dan implementasi kebijakan, rencana, serta standard penanggulangan bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Sara mengatakan Komisi VIII memiliki peran strategis untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja eksekutif. Instruksi Presiden Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang menjadi produk kebijakan eksekutif menjadi bahan cermatan DPR.

Mengingat Inpres GN-AKSA ditujukan kepada seluruh kepala daerah, maka sudah seharusnya DPRD di seluruh daerah juga melakukan pemantauan intensif terhadap kerja kepala daerah dan dinas-dinas sosial setempat di bidang pencegahan dan penanganan anak dari kejahatan seksual maupun kejahatan-kejahatan lainnya.

Panja Perlindungan Anak DPR menakar sekaligus mendorong percepatan kerja kementerian/ lembaga terkait di bidang perlindungan anak, utamanya mengenai program kerja pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement