Rabu 21 Oct 2015 21:08 WIB

Kemenkes: Kewenangan Evakuasi Bencana Asap Ada di Pemda

Rep: C05/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kabut asap (ilustrasi)
Kabut asap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Merujuk pada  Keputusan Menteri Kesehatan No 289/SK/III/2003, harus ada kebijakan evakuasi warga jika Ispa sudah melebihi angka 400. Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan evakuasi warga bukan merupakan tupoksinya.

"Saya tegaskan aturan itu masih berlaku hingga kini. Namun implementatornya bukan dari pihak Kemenkes," ujar Sekjen Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo saat dihubungi, Rabu (21/10).

Dia menjelaskan kalau implementator dari keputusan permenkes adalah pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini Dinas Sosial dan juga Dinas Kesehatan. Selain itu ada juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku koordinator bencana asap.

"Posisi Kemenkes sifatnya memberikan seruan saja. Yakni dengan melayangkan surat ke daerah daerah agar dilakukan evakuasi," jelasnya. Sejauh ini, ungkapnya, sudah ada dua daerah yang melaksanakan seruan Kemenkes. Yaitu Kalimantan Tengah dan Riau.

"Pemda di sana mendirikan selter pengungsian bagi warganya. Di Riau memanfaatkan Stadion, lalu di Kalteng memanfaatkan Rumah Singgah Dinas Sosial," kata dia.

Terkait problem evakuasi, kata dia, berada di animo warga sendiri. Sebab mereka tak terlalu tertarik untuk dievakuasi dan lebih memilih untuk tetap tinggal di rumahnya masing masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement