REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak sembarangan melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah.
Sesuai kesepakatan saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan para gubernur di Istana Bogor beberapa waktu lalu, aparat penegak hukum dilarang memidanakan kesalahan administrasi para kepala daerah. Hal ini, ucap dia, agar program pembangunan di daerah tidak terhambat karena proses hukum.
"Kejaksaan maupun polisi tidak boleh genit-genit melakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau masih ada yang lakukan itu, dilaporkan!" kata Luhut di hadapan ratusan kepala daerah dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Rabu (21/10) yang langsung disambut tepuk tangan meriah.
Luhut menjelaskan, selama 60 hari setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada keuangan daerah, kejaksaan dan kepolisian dilarang untuk masuk melakukan penyelidikan.
Selama masa itu, daerah diberi waktu untuk membuat klarifikasi atas temuan BPK. Namun, setelah masa 60 hari berakhir dan BPK masih menemukan ada kejanggalan, maka investigasi lebih lanjut layak dilakukan.
"Kita akan tindak tegas kalau ada yang mencoba main-main di masa 60 hari itu. Hal ini penting karena kita ingin penyerapan banyak," katanya.
Luhut juga menyebut adanya peluang penyelesaian kasus secara perdata, tak harus selalu pidana. Apabila dalam transaksi keuangan daerah ditemukan adanya kegiatan yang menyebabkan kerugian negara, maka pejabat yang bersangkutan bisa saja diminta untuk membayar penalti atas kerugian tersebut.
"Misal pertukaran uang, ya sudah penalti saja dengan jumlah besar sehingga tidak menuh-menuhin penjara juga," kata dia.