Rabu 21 Oct 2015 15:32 WIB

Pansus Pelindo II Didesak Panggil Menteri BUMN

Pelindo II Tanjung Priok
Foto: priokportII
Pelindo II Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Energi Watch, Ferdinand Hutahahean meminta Pansus Pelindo II, diharapkan berani memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurutnya, Rini perlu dipanggil untuk diminta keterangan terkait Pelindo II, lantaran dianggap ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Pelindo.

"Rini layak dipanggil," kata Ferdinand kepada wartawan, Rabu (21/10).

Menurutnya, Pansus juga harus membuka fakta yang terjadi dan segera diserahkan ke pihak berwajib. Setidaknya, kata dia, ada dua kasus yang harus jadi fokus Pansus.

Pertama, kata Ferdinand menjelaskan, dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II, RJ Lino ke Rini. Kedua, kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobile crane. "Usut tuntas dan hadapkan mereka (Lino dan Rini) pada proses hukum dan politik," katanya.

Janji untuk mengungkap dugaan penyimpangan Pelindo II juga sudah disampaikan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. Termasuk isu yang menyangkut Rini.

Pansus Pelindo II adalah pansus penyidikan, yang berdasarkan UU 17/2014 tentang MD3, punya wewenang memanggil siapa pun. Dari warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara.

Bahkan, kata politikus PDIP itu, pemanggilan paksa bisa dilakukan apabila yang bersangkutan menolak dipanggil tanpa alasan jelas. Rieke juga berharap pansus ini juga bisa jadi pintu masuk untuk pembenahan BUMN secara keseluruhan untuk kepentingan rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement