Rabu 21 Oct 2015 13:52 WIB

Isu Kekerasan Anak Masih Jadi Tugas Pemerintahan Jokowi-JK

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengevaluasi genap setahun Pemerintahan Jokowi-JK, isu kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi bahkan semakin meningkat. Kendalanya sendiri terletak pada implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Walau baru saja direvisi tahun lalu, sejumlah kalangan telah mempertanyakan kembali seberapa jauh Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) bisa menjadi payung yang cukup kokoh bagi perlindungan anak-anak Indonesia.

Dalam varian yang berbeda, tidak sedikit pula yang seolah patah arang bicara tentang penerapan UU tersebut di lapangan. Berikut adalah beberapa kendala yang teramati dan masih menjadi PR bagi pemerintah saat ini.

“Pertama, sejumlah pasal UUPA menuntut perubahan paradigma kerja lembaga terkait, dan itu belum terealisasi,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Rabu (21/10).

Sebagai contoh dalam kejahatan terhadap anak, di mana pengakuan anak merupakan satu barang bukti. Namun kerap polisi masih menyamakan kejahatan terhadap anak dengan kejahatan lainnya, sehingga pengakuan anak cenderung diabaikan.

Kedua, UUPA membutuhkan adanya sistem perlindungan anak. Tapi hingga kini belum ada sistem tersebut. Akibatnya, langkah-langkah perlindungan anak pun terlihat sporadis dan tidak terintegrasi satu sama lain.

Ketiga, masih berbedanya pemahaman tentang tupoksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai salah satu lembaga yang mendapat penekanan ekstra di dalam UUPA. KPAI (bedakan dengan Komnas Perlindungan Anak yang merupakan LSM) lebih sebagai lembaga pengawasan dan koordinator, bukan lembaga eksekutor.

“Salah kaprah dalam memandang KPAI pada gilirannya memunculkan ekspektasi-ekspektasi yang tidak proporsional, sehingga tolok ukur keberhasilan kerja KPAI pun menjadi bias,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement