Rabu 21 Oct 2015 12:26 WIB

Kapolri: Hukum Kebiri Bagi Pedofilia Sedang Dibahas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginginkan sanksi tambahan terkait hukuman bagi pelaku pedofilia. Ia mengatakan wacana hukuman kebiri bagi pelaku pedofil saat ini sedang dibahas.

"Baru diusulkan ke dalam Undang-Undang atau keluarkan Perpu," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Menurut Badrodin, kejahatan pedofilia seringkali terjadi. Karena itu, perlu ada hukuman yang memberikan efek jera. Bahkan hukuman kebiri, lanjutnya, dapat diberikan kepada orang tua yang menelantarkan dan kekerasan terhadap anak.

Kendati demikian, hukuman kebiri bagi pelaku penelantaran anak belum final. Pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu menuturkan, mencabut sementara hak asuh anak bisa saja menjadi opsi meskipun harus melalui keputusan pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement