REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat menarget pengesahan Peraturan Daerah (Perda) soal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilakukan tahun ini.
Melalui Perda baru ini, maka masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk biaya konsultasi dari lembaga bantuan hukum secara gratis.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya dan dewan sedang membahas enam Raperda. Salah satunya, soal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
"Perda ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6/2011, di mana negara hadir untuk membantu masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum," ujar Heryawan kepada wartawan belum lama ini.
Heryawan mengatakan, dana hibah ini diberikan jika ada masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum. Namun, dananya bukan diberikan langsung ke masyarakat miskin tersebut. Melainkan, diberikan kepada lembaga bantuan hukum agar mau memberikan jasa konsultasi kepada yang tidak mampu.
Namun, kata dia, tidak sembarang lembaga bantuan hukum mendapat dana bantuan dari pemerintah untuk menjadi pendamping masyarakat miskin.
"Lembaga bantuan hukum tersebut harus yang ditunjuk layak dan sah oleh Kemenkumham," kata Heryawan.
Menurut Heryawan, Perda ini akan membuat masyarakat miskin lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis untuk semua kasus. Heryawan berharap, tidak ada lagi masyarakat miskin yang merasakan ketidakadilan akibat kurang paham soal hukum.
"Mudah-mudahan Perda-nya bisa disahkan tahun ini dan ini merupakan inisiasi dari Pemprov," katanya.
Sementara itu, kata dia, selain Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemprov, dan DPRD juga membahas Raperda lainnya yakni Raperda pembangunan Induk Pariwisata Provinsi Jawa Barat (Ipparprov), Raperda penyertaan modal kepada lembaga keuangan mikro dan perubahan PD BPR menjadi Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk merger di beberapa kabupaten/kota di Jabar, Raperda sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman di Jabar, serta Raperda kemandirian organisasi masyarakat.