Selasa 20 Oct 2015 19:41 WIB

‎Menaker: Jaminan Sosial adalah Hak Pekerja

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Buruh pabrik.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Buruh pabrik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan sosial bagi masyarakat umum dan kalangan pekerja berlaku universal di seluruh dunia. Jaminan sosial telah diamanatkan dalam regulasi Internasional yakni Konvensi ILO dan PBB sebagai hak dasar.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan jaminan sosial berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan konsensus sosial dalam skala yang luas. "Jaminan sosial juga mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan kontribusi untuk peningkatan daya saing usaha,” kata Hanif dalam siaran persnya, Senin (20/10).

Secara umum perlindungan sosial meliputi empat hal, yaitu kesejahteraan sosial, jaring pengaman sosial, asuransi sosial, dan intervensi pasar kerja aktif. Konsep tersebut termasuk jaminan sosial (social security).

Dalam konteks jaminan sosial, berdasarkan data-data yang diterbitkan oleh ILO, saat ini hanya 20 persen dari populasi dunia memiliki cakupan jaminan sosial yang memadai. Mereka menghadapi bahaya di tempat kerja, sementara jaminan pensiun dan asuransi kesehatan di sebagian negara bahkan belum ada.   

Situasi ini mencerminkan bahwa di negara-negara kurang berkembang,  kurang dari 10 persen pekerja yang dilindungi oleh jaminan sosial. Di negara-negara berpenghasilan menengah, cakupan berkisar antara 20 sampai 60 persen, sedangkan di sebagian besar negara-negara industri hampir 100 persen.

Oleh karena itu, Hanif mengatakan, peranan kerjasama Tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha harus mendukung kepentingan bersama dalam penerapan jaminan sosial dan keberlangsungan pengembangan usaha. Pemerintah, pengusaha dan pekerja harus secara kontiniu melakukan dialog sosial dengan jujur, terbuka dan dengan visi yang sama. 

"Intinya pemerintah, pengusaha dan pekerja secara bersama-sama mampu menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat, khususnya dalam era globalisasi ekonomi, perdagangan bebas, dan persaingan usaha yang sangat kompetitif saat ini," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement