REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga berkontribusi dalam kecelakaan kerja akibat kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan meski tak banyak, namun instansinya menggunakan dua pendekatan menyikapi bencana ini.
Pertama, pendekatan lingkungan melalui bantuan perlindungan dari gangguan kabut asap. Contohnya adalah pemberian masker dan alat bantu oksigen. Kedua, upaya mencegah kecelakaan tenaga kerja.
"Kami tentu saja akan menanggung jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan akibat gangguan asap tersebut, silakan klaim ke kantor BPJS," ujarnya di sela Workshop and Conference Workers Unions of International Social Security 2015 di Kuta, Selasa (20/10).
Elvyn mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar pekerja terhindar dari kecelakaan kerja akibat kabut asap. Ia pun meminta pekerja untuk lebih berhati-hati.
Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi juga meminta pemerintah mendesak sejumlah perusahaan untuk mengeluarkan biaya tunjangan sosial bagi pekerjanya yang berisiko terkena dampak kabut asap. Sejauh ini dia melihat belum semua perusahaan di Sumatra dan Kalimantan memberikan jaminan sosial pada pekerjanya.
Perusahaan, kata Irsyadi juga bisa mengeluarkan biaya Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan untuk pekerjanya. Ini setidaknya bisa mengurangi sedikit dampak dari bencana kabut asap. "Pekerja bisa menjadi lebih tenang karena perusahaan tempat mereka bekerja sudah menjamin kesehatan dan keselamatan pekerjanya," katanya.