Selasa 20 Oct 2015 16:12 WIB

Unilever Luncurkan Program Bank Sampah

Rep: C18/ Red: Winda Destiana Putri
Unilever memperkenalkan program Bank Sampah kepada masyarakat, Selasa (20/10) di Jakarta.
Foto: Republika/C18
Unilever memperkenalkan program Bank Sampah kepada masyarakat, Selasa (20/10) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap industri yang beroperasi di Indonesia tentu menghasilkan sampah dari produksi barang mereka.

Limbah tersebut tentu merusak lingkungan yang jelas berdampak negatif pada kesehatan manusia kalau tidak dikelola dengan baik.

Hal ini juga menjadi perhatian PT Unilever Indonesia yang merupakan koorporasi penghasil barang pakai sehari-hari. General Manajer Yayasan Unilever Indonesia, Sinta Kaniawati mengatakan kebersihan lingkungah hidup juga menjadi perhatian PT Unilever.

Sinta mengatakan berdasarkan data yang didapat dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta sebanyak 6000 ton sampah menumpuk setiap harinya, dimana 17 persen diantaranya merupakan sampah plastik. Lanjutnya, produksi sampah Indonesia bakal mencapai 130 ribu ton perhari kalau tidak dikelola dengan baik.

"Unilever Indonesia memahami pentingnya bisnis berkelanjutan dan bertangung jawab, dimana perusahaan tidak hanya mementingkan pertumbuhan bisnis tapi juga lingkungan sekitar," katanya saat memperkenalkan program Bank Sampah kepada masyarakat, Selasa (20/10) di Jakarta.

Program tersebut, jelas Sinta, mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan lebih baik. Katanya, manajemen sampah yang bermula dari sumbernya merupakan langkah efektif dan tepat dalam penanganan sampah.

"Program Bank Sampah merupakan upaya Unilever untuk mengangkatkan dampak positif kepada masyarakat," kata Sinta.

Program bank sampah dari Unilever agaknya mendapat apresiasi dari Kepala Sub Bidang Kelestarian Lingkungan, Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (LHK) Jakarta Selatan, Yayat Supriatna. Katanya, ini merupakan perwujudan swasta dalam mendukung program pemerintah.

Yayat mengatakan pengelolaan sampah ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Lanjutnya, program tersebut juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse dan recycle (3R).

"Kami berharap program sampah ini lebih menginspirasi individu untuk menjadi agen perubahan bagi lingkungan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement