REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat Buruh Jawa Barat, menolak rencana Pemerintah Pusat menerbitkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Pengupahan. Aturan tersebut dinilai tidak adil dan akan bertabrakan dengan dewan pengupahan di Kabupaten/Kota.
"Karena dewan dalam menetapkan upah itu, survei terlebih dahulu mengenai kondisi buruh," ujar koordinator buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 192 DPD Jawa Barat, Ajat Sudrajat, kepada wartawan di depan Gedung Sate, Selasa (12/10).
Menurut Ajat, jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan disahkan, ketidak adilan didapatkan oleh buruh. Karena, upah yang didapatkan flat tanpa ada kesesuaian dengan kesejahteraan sosial (Asuransi dan yang lainnya).
Ajat menduga, pemerintah berencana menerbitkan RPP ini secara diam- diam tanpa ada persetujuan dari dewan pengupahan yang di antaranya pengusaha, pemerintah dan buruh. Karena itu, ia meminta tolong kepada pemerintah provinsi agar menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penolakan.
"Kalau tidak ada, maka kita tidak bisa menjamin terkait dengan kestabilan para buruh," katanya.