Senin 19 Oct 2015 13:50 WIB

Fuad Amin Divonis Delapan Tahun Penjara

Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Vonis hakim terhadap mantan Bupati Bangkalan periode 2003-2013 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, dan subsider 11 bulan.

Dalam vonisnya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan di persidangan.

Sebelumnya, Fuad Amin dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Senin (28/9) atas tiga tindak pidana yakni menerima suap, korupsi, dan pencucian uang.

Ia didakwa melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15 miliar terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dari PT Media Karya Sentosa (MKS) bulan Oktober 2010-Desember 2014.

Selanjutnya, jaksa juga mendakwa Fuad melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354 miliar lebih pada 2010-2014 dalam dakwaan kedua.

Tindak pencucian uang yang dilaksanakan Fuad juga diduga dilakukan dengan menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Jaksa KPK juga yakin Fuad melakukan pidana pencucian uang periode 2003-2010 serta menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182 miliar lebih.

Jumlah keseluruhan uang yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197 miliar lebih.

Penghasilan resmi Fuad sebagai Bupati Bangkalan menurut Jaksa KPK tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya, Terkait alasan tersebut, asal-usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki Fuad tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah olehnya karena menyimpang dari profil penghasilannya sebagai Bupati Bangkalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement