Sabtu 17 Oct 2015 21:36 WIB
Pilkada 2015

Bawaslu: KPU Jangan Buat Bingung Pemilih

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Seorang penyandang cacat menunggu pendataan saat simulasi pemilihan dan sosialisasi Pilkada, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/10).   (Antara/Yusran Uccang)
Seorang penyandang cacat menunggu pendataan saat simulasi pemilihan dan sosialisasi Pilkada, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/10). (Antara/Yusran Uccang)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zucron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat bingung pemilih dalam hal mencoblos calon kepala daerah dengan sistem calon tunggal. Menurutnya, simulasi yang dilakukan KPU harus menghasilkan desain yang tidak membingungkan pemilih pada pemungutan suara.

"Kami berharap format ini tidak menbingungkan pemilih, bagaimana mengurangi surat suara yang tidak sah berkurang, jangan sampai desain suara justru menbuat bingung," ujar Daniel usai menghadiri simulasi calon tunggal di TPS 4 Kampung Citatah, Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Sabtu (17/10).

Ia mengingatkan, KPU harus berhati-hati mendesain surat suara untuk pemungutan suara Pilkada calon tunggal tersebut. Sebab, pemilihan suara jenis ini merupakan kali pertama dilakukan di Pilkada dan belum memiliki model percontohan.

Dikhawatirkan Daniel, karena barunya sisten tersebut membuat hak memilih masyarakat dalam Pilkada tidak terakomodir dengan baik.

"Ini format baru, pertanyaannya dipahami masyarakat atau tidak, makanya kami datang memastikan, apakah KPU bisa membuat desain suara pas agar hak politik masyarakat tidak hilang, itu perlu diperhatikan," ujarnya.

Ia juga menegaskan hasil simulasi tersebut perlu menjadi bahan untuk melakukan perbaikan aturan PKPI secara proporsional sehingga tidak menghilangkan hak pasangan calon atau menegasikan paslon.

Diketahui, KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di salah satu tiga daerah calon tunggal yakni Tasikmalaya. Sementara dua daerah calon tunggal lainnya yakni di Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Blitar.

Dalam simulasi tersebut juga pemilih dihadapkan pada dua desain surat suara antara lain model surat suara A, yakni surat suara yang hanya terdapat nama pasangan calon disertai kolom pilihan setuju dan tidak setuju tanpa gambar pasangan calon. Sementara surat suara B desainnya disertai gambar dan nama pasangan calon berikut dengan kolom setuju dan tidak setuju.

Nantinya, hasil simulasi tersebut juga menjadi pertimbangan KPU dalam hal menentukan jenis surat suara yang dipakai dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement