REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berang kepada organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Pilot Indonesia.
Kekesalan Jonan lantaran orang-orang tersebut tidak berani menunjukan jati diri dengan menyebut identitasnya kepada publik.
Jonan sebelumnya didesak meminta maaf atas ucapannya yang dinilai menyalahkan pilot pada kecelakaan pesawat Aviastar dan helikopter PT PAS berapa waktu lalu.
"Tidak ada itu organisasi solidaritas pilot itu siapa. Mereka tidak berani keluarkan nama-namanya (di media), panggil sini," ucapnya di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Ketidakjelasan organisasi tersebut, ia katakan setelah mengecek data Federasi Pilot Indonesia beberapa waktu lalu. Ternyata, kata Jonan, Federasi Pilot Indonesia tidak mengetahui soal adanya organisasi solidaritas pilot tersebut.
"Orangnya enggak mau muncul. Tulis nama dong (di media) kalau berani," lanjutnya.
Mantan Dirut KAI tersebut menegaskan, dalam insiden kecelakaan Helikopter PT PAS, pilot tidak memiliki rencana terbang atau Flight Plan. Padahal sejatinya, lanjut Jonan, seluruh pilot harus memiliki rencana penerbangan dalam setiap penerbangannya.
Ia menjelaskan, jika tidak memiliki rencana terbang, sudah pasti pilot salah dan tidak boleh terbang.
"Maskapai kalau kecelakaan pasti rutenya kita suspend sampai ada penjelasan dari KNKT," katanya menambahkan.
Sebelumnya, organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Pilot Indonesia membuat pernyataan beberapa waktu lalu yang berisi:
Yang terhormat teman-teman pilot dimanapun berada,
Solidaritas Pilot Indonesia memang bukan sebuah organisasi formal, tetapi hadir mewakili "Pilot Indonesia yang prihatin dan peduli terhadap kondisi dunia penerbangan Indonesia, khususnya terhadap harkat dan martabat profesi pilot".
Hasil kesepakatan dalam pertemuan Solidaritas Pilot Indonesia:
1. Industri Penerbangan adalah usaha dengan padat teknologi dan padat modal yang dikelola dengan berlandaskan Rules and Regulation UU No.1/2009 Penerbangan, CASR dan ICAO Annex 1 s/d 19.
2. Dalam hal terjadi kecelakaan pesawat terbang yang tergolong serius incident dan accident, maka institusi yang berwenang untuk melakukan investigasi adalah KNKT sesuai UU No. 1/2009.
3. Dalam hal proses investigasi, KNKT belum memberikan kesimpulan akhir (final report) berdasarkan standard and recomended practices Annex 13 ICAO, maka tidak ada pejabat/institusi lain yang berhak memberikan judgment tentang sebab-sebab utama kecelakaan.
4. Dalam melakukan proses investigasi KNKT tidak boleh di intervensi apalagi diarahkan untuk mencari siapa yang bersalah dan dijatuhi hukuman karena investigasi tidak bersifat punitive, melainkan bertujuan untuk menerbitkan rekomendasi agar peristiwa serupa tidak terjadi dimasa depan. Apabila sejak dini ada tanda-tanda awal yang menjurus pada "gross negligence, wilful violations and destructive acts"(prinsip Just Culture), maka untuk keperluan ini UU No. 1/2009 tentang Penerbangan telah mengamanatkan pembentukan Majelis Profesi Penerbangan.
5. Human Error sebagai tanda awal sebab kecelakaan belum berarti pilot bersalah, karena kecelakaan pesawat terbang tidak pernah terjadi oleh penyebab tunggal. Ada mata rantai penyebab yang perlu diteliti dengan cermat. Setiap kejadian yang diduga Human Error, yang harus ditelusuri adalah kenapa Human Error tersebut bisa terjadi, sehingga bisa dicarikan pencegahan untuk kesalahan yang serupa dimasa yang akan datang.
6. Ucapan dan tindakan yang menyudutkan dan seolah menghukum pilot dan kru pesawat dalam kecelakaan pesawat adalah keliru dan tidak sesuai dengan UU, ICAO Annex, dan CASR.
7. Pernyataan pihak yang memojokkan pilot dan maskapai penerbangan sebelum investigasi KNKTselesai jelas menyimpang dari etika dan tidak sesuai Rules and Regulation dunia penerbangan.
8. Kejadian yang baru saja menimpa Aviastar dan Helikopter PAS, bahwa belum selesainya proses investigasi, tetapi sudah ada pernyataan yang menyudutkan Pilot yang melakukan pelanggaran adalah berpotensi mengarahkan hasil dan rekomendasi KNKT secara tidak prosedural.
9. Selayaknya, sebagai orang yang santun dan beretika, agar Menteri Perhubungan serta Pejabat Negara Terkait yang Membuat Pernyataan tersebut, meminta maaf kepasa keluarga korban dan pilot yang menjadi korban kecelakaan dan meminta maag kepada seluruh pilot Indoesia atas pernyataannya terdahulu yang telah menyinggung harkat dan martabat Pilot Indonesia.
10. Sekali lagi Solidaritas pilot Indonesia adalah para Pilot Indonesia yang prihatin dan perduli dengan kondisi dunia penerbangan Indonesia dan mengharapkan perbaikan dunia penerbangan Indonesia.