REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai belum stabilnya nilai tukar rupiah, ditambah kenaikan harga listrik dan gas, telah menggerus daya beli kaum buruh. Menurutnya, perlu kehadiran riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kelompok atau kaum pekerja.
Program pembangunan sejuta rumah dan pembangunan rumah buruh merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja. "Masih banyak pekerja yang telah bekerja selama 10 tahun hingga 15 tahun, tapi belum juga memiliki rumah tinggal," tutur Arteria, Jumat (17/10).
Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung peberian pinjaman uang muka dan subsidi bunga pinjaman perumahan. "Sudah tentu pekerja sangat berharap APBN dan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendukung penyediaan transportasi, pangan, pendidikan, sehingga daya beli tidak menurun," uJARNYA.
Arteria juga menyoroti kehadiran beberapa regulasi ketenagakerjaan selama enam bulan terakhir yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Terutama lahirnya PerAturan Menteri Tenaga Kerja No 28 tahun 2014. Menurutnya peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 28 melarang kehadiran federasi serikat buruh dan pekerja untuk ikut merundingkan perjanjian kerja bersama di tempat kerja. "Padahal Undang-Undang No 21 tahun 2000 memperbolehkan hal tersebut," ujarnya.